
MATAHARITERBIT, Pangkalpinang – Selasa Siang (20/10/2020) Sat Reskrim Polres Pangkalpinang yang di pimpin oleh KBO sat Reskrim Ipda Imam Satriawan Melaksanakan Rekonstruksi Pembunuhan sdr. Regi yang dilakukan oleh Acil di Tempat Hiburan Malam (Xbar).
Untuk Menghindari Hal – Hal yang tidak di inginkan, Kegiatan Rekonstruksi Pembunuhan tidak dilaksanakan di TKP Pembunuhan namun di Halaman Belakang Mapolres Pangkalpinang.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi pelaku sdr. Acil didampingi Penasehat Hukum penunjukan dari Kepolisian Sdr. Fauzan Hakim dan disaksikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Kegiatan Rekontruksi Pembunuhan memperlihatkan 32 adegan dan Korban di perankan oleh anggota polres sedangkan untuk pelaku di perankan langsung oleh tersangka acil.
Dari Pelaksanaan Rekonstruksi tersebut terlihat bahwa kejadian yang saat itu terjadi pada Hari Kamis tanggal 03 September 2020 pukul 01.30 wib diawali saat Pelaku berselisih paham terkait Semangkuk Bakso dengan teman korban yaitu sdr. HS, Pelaku Acil yang membawa Pisau di pinggang kanannya langsung menikamkan pisau menggunakan tangannya ke arah dada HS, namun pada saat yang sama korban sdr. Regi menghalaunya sehingga mengenai lengan tangan sebelah kanan korban.
Setelah pelaku melihat tikamannya mengenai korban REGI, Pelaku sempat mundur sejenak sebelum menikamkan kembali pisau tersebut ke arah dada sdr. HS dengan menggunakan tangan kanannya namun kembali REGI menghalanginya sehingga mengenai bagian dadanya dan korban jatuh terduduk dengan keadaan pisau tersebut menancap di dada. Setelah melakukan penikaman Tersangka Acil langsung bersembunyi dirumah saudaranya di daerah selindung baru.