
MataHariTerbit – Polda Kep. Babel melakukan pemusnahan BB berupa Sabu seberat 211 Kg hasil dari tangkapan DIt Narkoba Polda Babel bersama dengan Bareskrim Mabes Polri di kawasan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang dan Cikarang Bekasi dengan MO sabu dimasukkan kedalam karung jagung impor asal Myanmar pada bulan Juli 2020 yang lalu.
Kegiatan pemusnahan BB yang dilakukan di Halaman Dit Tahti Polda Kep. Babel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kep. Babel Irjen Pol Drs Anang Syarif Hidayat yang turut dihadiri oleh Gubernur Prov Kep. Babel, Dandrem 045 Garuda Jaya, Wakapolda, Para PJU Polda Kep. Babel dan Forkompinda Prov. Kep. Babel.
Dalam sambutannya, Kapolda Kep Babel mengatakan, “Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil ungkap kasus oleh Dit Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung di backup oleh Bareskrim Polri. Terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah hadir dalam kegiatan hari ini dimana jajaran kepolisian Polda Kep Babel akan menindak tegas bagi para penyalahgunaan narkoba ini dan yang kita harapkan kedepannya bahwa jaringan pelaku bandar narkoba yang belum tertangkap ini akan segera ditangkap”.
Untuk barang bukti sabu sebanyak 211,2 kg tersebut dilakukan penimbangan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini pegawai kantor pos diawasi oleh personel dari Dit Tahti Polda Kep.Babel serta dalam pengawasan internal Bid PROPAM Polda Kep.Babel , terhadap barang bukti dilakukan penyimpanan di Gudang barang bukti dilengkapi dengan penyegelan barang bukti lalu disimpan didalam gudang penyimpanan barang bukti dilengkapi dengan kamera pengawasan (CCTV) dan dilaksanakan pengecekan oleh piket secara berkala dan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan .
Gudang barang bukti sabu tersebut juga dipasang 3 buah gembok secara vertikal dengan masing-masing kunci dipegang oleh 3 (tiga) Satker yakni Ditresnarkoba, BidPropam dan Dit Tahti sehingga apabila akan membuka kunci gudang tersebut harus dihadirkan dari 3 kunci dan satker tersebut .