
Pangkalpinang – Kamis Siang (17/08) Personil Polres Pangkalpinang beserta Tim Gabungan Satgas Covid 19 melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Protokol kesehatan dengan sasaran masyarakat yang belum memakai Masker.
Kegiatan yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesamana Zeviansyah dilaksanakan di beberapa tempat keramaian yaitu Pasar belakang Ramayana, Depan Bess Cinema, serta Pasar Kerabut kota Pangkalpinang.
Dalam Kegiatan Operasi Yustisi tersebut juga tampak dihadiri oleh Kapolda Kep. Babel Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat, Danrem 045 Garuda Jaya Brigjend TNI Mateus Jangkung Widyanto, Dandim 0413 Bangka Kolonel Inf. Pujud Sudarmanto, PJU Polda Kep. Babel, Anggota Dandim 0413 Bangka dan Anggota Sat Pol PP Kota Pangkalpinang.
Kabagops Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi mengatakan Operasi Yustisi tersebut di dasari oleh Perintah Mabes Polri Tentang Pelaks Ops Yustisi dan Peraturan Walikota Pangkalpinang No. 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dikota Pangkalpinang.
“Dalam operasi Yustisi ini terlihat masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 tercatat sebanyak 85 Orang yang mengabaikan kedisiplinan untuk mengenakan masker, sehingga kami berikan sanksi berupa push up, menyebutkan Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan diminta membuat surat pernyataan, agar kedepannya masyarakat kota pangkalpinang semakin sadar tentang penerapan Protkes Pencegahan Covid19” ucap Kepala Bagian Operasi Polres Pangkalpinang.