
MATAHARITERBIT, Pangkalpinang, Gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dari kemarin membanjiri beberapa daerah di wilayah Indonesia. Hal ini tak pelak terjadi juga di wilayah Bangka Belitung.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bangka Belitung, hari ini (Kamis, 08/10/20), menyatakan sikap turut menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disahkan oleh DPRI RI pada tanggal 05 Oktober 2020 kemarin.
Pernyataan Sikap yang diikuti oleh sekitar 15 orang anggota HMI Babel ini dilakukan di Titik Nol Kota Pangkalpinang (Alun-Alun Taman Merdeka).
M. Yusuf, Sekretaris HMI mengatakan, “Hari ini kita akan memperjuangkan hak rakyat yang telah dikebiri oleh pemerintah. Apa yang kita lakukan hari ini adalah bentuk kekecewaan kita dan masyarakat Bangka Belitung terhadap pemerintah. Aksi ini akan kita terus lakukan sampai omnibuslaw dibatalkan”.
“Omnibuslaw hanya mengakomodir kepentingan pengusaha bukan memperjuangkan hak-hak para buruh. UU yang telah disahkan ini bahkan lebih berbahaya dari Corona. Karena kalau virus corona, yang terkena hanya segelintir orang saja, sedangkan virus UU cipta kerja yang telah disahkan ini yang terkena imbasnya seluruh masyarakat Indonesia”, ujar Riski Khulafahu selaku korlap dan juga merupakan Ketua HMI Babel.