
Pangkalpinang, Tim gabungan yang terdiri atas aparat kepolisian bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), menggelar Operasi Pekat.
Operasi pekat yang digelar selama 24 hari terhitung dari tanggal 16 Oktober sampai dengan 12 November 2023 sementara telah menjaring sebanyak 19 pasangan muda mudi yang bukan suami istri.
Operasi Pekat dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 Pemkot Pangkalpinang tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terutama untuk menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras.
Pada hari ini Sabtu 04 November 2023 petugas telah menjaring 5 pasangan muda mudi pasangaan yang bukan suami istri.
Mirisnya, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar, Mereka diamankan petugas gabungan lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen resmi sebagai pasangan suami-istri yang sah.
Kabid Tibum Sat Pol PP Kota Pangkalpinang Abang Riesvi, Seijin Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang mengatakan Terdapat lima pasangan bukan suami-istri terjaring dalam operasi pekat pada malam hari ini. Dimana mereka tidak dapat menunjukan dokumen sebagai pasangan resmi, Sabtu (04/11/2023).
Mereka yang terjaring operasi pekat tersebut didapati dari penginapan hingga kost-kostan yang tersebar di Kota Pangkalpinang.
“Tempat-tempat itu rawan terjadi pelanggaran hukum maupun asusila, ditambah lagi dengan adanya laporan dari masyarakat yang sudah sangat resah, Sehingga dengan adanya laporan itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk memastikannya, setidaknya bisa mengurangi tingkat kejahatan dan perbuatan maksiat yang kerap meresahkan masyarakat.” jelas Abang Riesvi.
kelima pasangan tersebut kini telah didata identitasnya. Kemudian dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ujar Abang Riesvi
Selain itu, pihaknya juga akan menyelidiki ada tidaknya tindakan yang mengarah ke prostitusi. Tak hanya itu, pihaknya juga turut memberikan peringatan secara lisan terhadap pemilik kos-kosan maupun penginapan.
Apabila masih kedapatan melanggar menerima tamu bukan pasangan sah suami-istri, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
Begitu pula dengan pasangan yang diamankan, jika mengulangi pelanggaran serupa maka akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berikan pembinaan, sembari surat pernyataan. Apabila masih diulangi ke depan, tindakan itu tidak bisa ditoleransi,” ucap Abang Riesvi.